Senin, 20 April 2015

HASIL INSEMINASI DAN BAYI TABUNG
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya, yang dihasilkan dengan cara wajar dari pasangan suami istri.  Karena anak adalah rahasia orang tua dan pemegang keistimewaannya. Waktu orang tua  masih hidup, anak sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah,anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian.
Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas,baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari hatinya.Justru itu Allah mengharamkan zina dan mewajibkan kawin, demi melindungi nasab, sehingga air tidak tercampur, anak bisa dikenal siapa ayahnya dan ayah pun dapat dikenal siapa anaknya.
Dengan perkawinan, seorang isteri menjadi hak milik khusus suami dan diadilarang berkhianat kepada suami, atau menyiram tanamannya dengan air oranglain. Oleh karena itu setiap anak yang dilahirkan dari tempat tidur suami,mutlak menjadi anak suami itu, tanpa memerlukan pengakuan atau pengumuman dari seorang ayah; atau pengakuan dari seorang ibu, sebab setiap anak adalahmilik yang seranjang. Begitulah menurut apa yang dikatakan oleh Rasulullah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar